Rabu, 06 Juni 2012

Jilbab = Hijab ???


Bagi umumnya ummat muslim di Indonesia, pakaian penutup aurat wanita lazim dikenal dengan istilah jilbab. Sebagaimana istilah halal bil halal yang sangat berkesan Arab tapi hanya ada di budaya muslim Indonesia, jilbab tidak terlalu dikenal oleh muslim di luar Indonesia. Istilah yang umum dipakai oleh muslim manca Negara, terutama di timur tengah, Eropah dan Amerika, adalah hijab. (Lihat di sini atau di sini)
Jilbab sendiri sebenarnya berasal dari al-Qur'an, tepatnya dari ‘ayat jilbab’ yaitu Surat Al-Ahzab [33], ayat 59.
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [33:59]
Kata yang digunakan adalah ‘J-L-B-y-n-h-n’ atau diucapkan (=dibaca) ‘jalaabiinihinna’ yang – oleh Depag – diterjemahkan sebagai 'jilbabnya', yaitu sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada (lihat footnote no 1233, h. 678, pada terjemah al-Qur'an versi Depag, al-Qur'an dan Terjemahnya, cetakan Kerajaan Arab Saudi, 1420H).
Dengan demikian, jelas bahwa jilbab memang bukan seperti ‘halal bil halal’ yang tidak jelas asalnya. Dalam bahasa Arab sendiri, jilbab memang bagian dari kosa kata. Dalam kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir, pada entry huruf ‘ja/jim’ di kata dasar J-L-B, di halaman 199, terdapat kata ‘al-jallabiyya(h/-tu)’ dan ‘al-jilbaab(un)’ yang terjemahannya adalah ‘baju kurung panjang, sejenis jubah’. Dan mengingat bahwa kata itu sudah dikenal di masa Rasulullah, tentu 'jilbab' bukanlah hal yang asing.
Di ayat lain yang juga menjadi ayat yang menjadi landasan hukum wajib menutup aurat bagi wanita muslim, kata yang digunakan adalah ‘khumur’, yaitu pada Surat An-Nur [24], ayat 31. Karena cukup panjang, saya kutip bagian yang relevan, sesuai terjemah al-Qur'an versi Depag, al-Qur'an dan Terjemahnya, cetakan Kerajaan Arab Saudi, 1420H:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘... dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, ... dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [24:31]
Dalam kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir, pada entry huruf ‘kho’ di kata dasar Kh-M-R, di halaman 367, tertera beberapa makna dari kata dasar Kh-M-R (yang bisa dibaca ‘khomaru’ atau ‘khomaro’ atau ‘khomroon’) yaitu di antaranya ‘menutupi’, ‘,menyembunyikan’, ‘merahasiakan’, ‘merasa malu (kepada)’. Dan di halaman 368 terdapat kata asal ‘al-khimaaru’ dengan derivatifnya ‘khumur(un)’ dan ‘akhmaarotun’ yang artinya adalah tutup atau tudung untuk menutup kepala perempuan.
Dari asal katanya, maka ‘khumur’ yang dalam terjemah al-Qur'an versi Depag diterjemahkan sebagai ‘kain kudung’ memiliki fungsi menutupi, menyembunyikan dan merahasiakan, juga merasa malu (kepada) dan tidak sekadar menutup yang sekenanya saja tapi masih memperlihatkan bagian kepala, yaitu rambut. Istilahnya kerudung ‘nempel’ yang sering kali merosot a la Benazir Bhutto.
Baik jilbab maupun khimar, keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu menutupi bagian kepala hingga dada perempuan agar aurat mereka tertutup, tersembunyi dan terjaga rahasianya dari tatapan mata manusia, dan terhindar dari rasa malu kepada manusia akibat terbukanya aurat. Dengan kata lain, sebagaimana ‘mukena’ yang dikenakan perempuan di Indonesia yang berfungsi menutup aurat, jilbab dan hijab juga sama.
Lalu bagaimana dengan Hijab yang sering dipertukarkan dengan Jilbab? Kata hijab dalam al-Qur'an muncul di 8 tempat berbeda, yaitu pada Surat-surat Al-A’raaf [7] (ayat 46), Al-Israa’ [17] (ayat 45), Maryam [19] (ayat 17), Al-Ahzab [33] (ayat 53), Shaad [38] (ayat 32), Fushshilat [41] (ayat 5), Asysyuura [42] (ayat 51) dan Al-Muthaffifiin [83] (ayat 15). Kemunculan kata ‘hijab’ dalam semua tempat ini adalah dalam bentuk dasar ‘Ĥa-Ja-Alif-Ba’ maupun derifatnya. Semuanya memiliki makna tabir atau suatu penghalang sehingga tidak bisa tampak oleh penglihatan. Artinya semuanya bermakna konkrit sebagai tabir, kecuali di Surat 38 ayat 23 dan Surat 41 ayat 5, yang bersifat kiasan.
Dari semua ayat di atas tidak ada satupun kata hijab yang mengacu kepada menutup aurat sebagaimana pada kata Jilbab dan Khumur. Akan tetapi saya pribadi melihat bahwa cakupan kata hijab mengalami perluasan, yaitu ketika yang diambil adalah konsep ‘tabir’ atau ‘pembatas’ yang menghalangi pandangan mata manusia. Tapi pada saat yang sama, pengertian ini sekaligu ‘menyempitkan’ dan memunculkan makna baru yaitu segala sesuatu yang menutupi aurat wanita, yang berarti termasuk jilbab dan khumur.
Dengan demikian, saat ini saya menyimpulkan tidak ada salahnya menggunakan Jilbab atau Hijab selama yang dimaksud adalah jelas. Bagi yang ingin tahu lebih lanjut pendapat lain bisa ke sini. Dan yang penting saya kira adalah bagaimana kita yang beriman (demikian Allah menyapa kita di kedua ayat di atas) bersedia mematuhi dan menjalankan firman-NYA.
(informasi lain bisa di lihat di sini dan sini)

Allahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar